Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempertanyakan pertemuan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Robin mengaku pernah bertemu Rita secara langsung.
"Pernah (bertemu Rita)," kata Robin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
Azis juga mempertanyakan komunikasi Rita dengan Robin. Robin mengaku pernah bicara dengan Rita melalui sambungan telpon.
Mendengar itu, Azis bingung. Pasalnya, Rita dilarang membawa telepon ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Catatan kepada kami, berdasarkan kepmen perundang-undangan di Lapas tidak boleh memegang ponsel? Apakah telepon Rita itu, saudara telepon atau Rita yang telepon?" ujar Azis.
Namun, Robin menegaskan pernah menelepon Rita di lapas. Komunikasi bahkan dilakukan beberapa kali.
"Pada saat bertemu Rita memberi nomer telepon kepada saya," tutur Robin.
Baca: KPK Menilai Robin Bawa Lili Buat Menutupi Peran Azis Syamsuddin
Azis didakwa menyuap Stepanus Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin mempertanyakan pertemuan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Robin mengaku pernah bertemu Rita secara langsung.
"Pernah (bertemu Rita)," kata Robin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
Azis juga mempertanyakan komunikasi Rita dengan Robin. Robin mengaku pernah bicara dengan Rita melalui sambungan telpon.
Mendengar itu, Azis bingung. Pasalnya, Rita dilarang membawa telepon ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Catatan kepada kami, berdasarkan kepmen perundang-undangan di Lapas tidak boleh memegang ponsel? Apakah telepon Rita itu, saudara telepon atau Rita yang telepon?" ujar Azis.
Namun, Robin menegaskan pernah menelepon Rita di lapas. Komunikasi bahkan dilakukan beberapa kali.
"Pada saat bertemu Rita memberi nomer telepon kepada saya," tutur Robin.
Baca:
KPK Menilai Robin Bawa Lili Buat Menutupi Peran Azis Syamsuddin
Azis didakwa menyuap Stepanus Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)