Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Menko PMK Puan Maharani saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaraan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Menko PMK Puan Maharani saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaraan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

‎Yasonna tak Sependapat dengan Buwas

Surya Perkasa • 09 September 2015 22:52
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tak sependapat dengan wacana Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso yang ingin menghapus rehabilitasi dari hukuman terpidana narkotika. Dia menilai hal ini belum bisa dilakukan.
 
“Harus bisa dibedakan antara korban, pengedar dan kurirnya," tegas Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
 
Terpidana kasus narkoba, kata Yasonna, tidak bisa dipukul rata. Hanya peracik, pengedar, dan kurir yang pantas di hukum berat. 

Menurut dia, pengguna barang haram lebih baik direhabilitasi. Ini sudah menjadi komitmen saat dilantik jadi menkumham. "Dalam pelantikan, saya katakan kalau pengguna narkotika itu direhabilitasi," ungkap Yasonna.
 
Saat ini pemerintah dan penegakan hukum masih berkomitmen untuk mendorong rehabilitasi. Selain aturan masih berlaku, pemerintah telah menganggarkan rehabilitasi dalam APBN.
 
"Jadi, kalau revisi itu kan belum. Sekarang UU Narkotika pengguna direhabilitasi. Dalam rapat anggaran APBN 2015 sudah disiapkan anggaran rehabilitasi," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan