Ilustrasi--MI/Santoso
Ilustrasi--MI/Santoso

Kejagung Belum Terima Berkas Perkara Ketua KY

Githa Farahdina • 07 Agustus 2015 15:31
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum menerima limpahan berkas perkara kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Berkas perkara sedianya diserahkan hari ini dari Bareskrim ke Kejagung.
 
"Berkas Pak Suparman sampai sebelum Jumatan tadi belum kita terima," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana kepada Metrotvnews.com, Jumat (7/8/2015).
 
Berkas Suparman, sambung Tony, baru sampai pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Saat ini, Kejagung baru menerima pelimpahan berkas perkara Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

"Kasus KY kan ada dua, satu Pak Taufiq, satu Pak Suparman, itu terpisah. Yang berkasnya Pak Taufiq sudah diterima Senin kemarin," terangnya.
 
Untuk berkas Taufiq, Tony mengatakan, masih dalam proses. "Belum (selesai), kan waktunya 14 hari. Sekarang dalam proses penelitian," pungkas Tony.
 
Sebelumnya diketahui Syahuri dan Ketua KY Marzuki Suparman menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan Hakim Tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang memutuskan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan menang. Komisioner KY memberikan komentar yang dinilai kurang menyenangkan bagi Sarpin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan