Jero Wacik di Gedung KPK, Selasa (23/6/2015). Foto: Yogi Bayu Aji/Metrotvnews.com
Jero Wacik di Gedung KPK, Selasa (23/6/2015). Foto: Yogi Bayu Aji/Metrotvnews.com

Berkilah Sakit, Jero Wacik Minta Pemeriksaan Ditunda

Yogi Bayu Aji • 23 Juni 2015 15:50
medcom.id, Jakarta: Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik dijadwalkan diperiksa KPK. Namun, dia meminta penyidik menunda pemeriksaan. Jero berlasan sakit. 
 
Pantauan Metrotvnews.com, Jero diketahui tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, dia keluar empat jam kemudian. 
 
"Saya diperiksa tadi sebentar tentang dana operasional menteri (DOM). Tapi, karena kondisi badan saya kurang fit, mohon ditunda hari lain jadi akan dijadwalkan ulang," kata Jero usai diperiksa KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).

Politikus senior Partai Demokrat itu tak mau mau bicara banyak soal pemeriksaan yang telah dia jalani. Dia buru-buru masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Tanya penyidik, tanya penyidik,"  pungkas dia.
 
Hari ini, Jero dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011. Dia bukan satu-satunya kasus yang menjerat Jero di lembaga antikorupsi.
 
Awalnya, Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Dia diduga memeras untuk memperbesar DOM.
 
Menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Pada pengembangan kasus, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menbudpar. Dalam kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan