medcom.id, Jakarta: Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengakui memberikan sejumlah uang kepada OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim PTUN Sumatera Utara. Namun, dia menegaskan duit itu untuk keperluan operasional OC Kaligis yang memang berperan sebagai pengacara keluarga Gubernur Sumut.
Uang itu, kata Evy, berasal dari kantong pribadi keluarga Gatot. Duit itu pun diserahkan bukan untuk mengamankan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Yang diberikan OC kaligis hanya seputar fee lawyer. Anggarannya kami pribadi dan tidak besar. Sekitar 50 juta," jelas Evy dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Gatot menambahkan, dia memang mengusulkan untuk menggunakan jasa OC Kaligis kepada mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis. OC diminta untuk mengurus kasus Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam persidangan, Ahmad menunjuk Kaligis sebagai pengacara dan menang dalam gugatan di PTUN Medan.
"Staf saya Sekda dan Biro Keuangan dipanggil pihak Kejati dan Kejagung. Beliau berdua melaporkan panggilan itu kepada saya. Saya bilang penuhi panggilan itu untuk didampingi pengacara. Karena OC pengacara saya, maka saya sarankan OC. Karena itu mereka didampingi seorang pengacara bernama OC. Setelah itu saya tidak tahu," tegas Gatot.
medcom.id, Jakarta: Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengakui memberikan sejumlah uang kepada OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim PTUN Sumatera Utara. Namun, dia menegaskan duit itu untuk keperluan operasional OC Kaligis yang memang berperan sebagai pengacara keluarga Gubernur Sumut.
Uang itu, kata Evy, berasal dari kantong pribadi keluarga Gatot. Duit itu pun diserahkan bukan untuk mengamankan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Yang diberikan OC kaligis hanya seputar
fee lawyer. Anggarannya kami pribadi dan tidak besar. Sekitar 50 juta," jelas Evy dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Gatot menambahkan, dia memang mengusulkan untuk menggunakan jasa OC Kaligis kepada mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis. OC diminta untuk mengurus kasus Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam persidangan, Ahmad menunjuk Kaligis sebagai pengacara dan menang dalam gugatan di PTUN Medan.
"Staf saya Sekda dan Biro Keuangan dipanggil pihak Kejati dan Kejagung. Beliau berdua melaporkan panggilan itu kepada saya. Saya bilang penuhi panggilan itu untuk didampingi pengacara. Karena OC pengacara saya, maka saya sarankan OC. Karena itu mereka didampingi seorang pengacara bernama OC. Setelah itu saya tidak tahu," tegas Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)