medcom.id, Jakarta: Nasib Cahyadi Kumala alias Swie Teng, terdakwa penyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, segera diputus Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Vonis untuk bos Sentul City itu mundur dari jadwal semula menjadi 8 Juni mendatang.
Awalnya, Cahyadi akan divonis pada 3 Juni. Namun, majelis hakim butuh waktu buat merumuskan putusan. "Kita butuh waktu lebih dari seminggu karena surat penahanan baru diterima. Jadi tidak bisa tanggal 3 (Juni), kita mundurkan tanggal 8 (Juni)," kata Hakim Sugiyo di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dituntut hukuman 6,5 tahun penjara plus denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan. Pria yang juga bos PT Sentul City itu terbukti menyuap Rachmat Yasin saat menjabat sebagai Bupati Bogor.
Atas perbuatannya Swie Teng didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Nasib Cahyadi Kumala alias Swie Teng, terdakwa penyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, segera diputus Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Vonis untuk bos Sentul City itu mundur dari jadwal semula menjadi 8 Juni mendatang.
Awalnya, Cahyadi akan divonis pada 3 Juni. Namun, majelis hakim butuh waktu buat merumuskan putusan. "Kita butuh waktu lebih dari seminggu karena surat penahanan baru diterima. Jadi tidak bisa tanggal 3 (Juni), kita mundurkan tanggal 8 (Juni)," kata Hakim Sugiyo di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dituntut hukuman 6,5 tahun penjara plus denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan. Pria yang juga bos PT Sentul City itu terbukti menyuap Rachmat Yasin saat menjabat sebagai Bupati Bogor.
Atas perbuatannya Swie Teng didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)