Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri

Bupati HSU Diduga Minta Duit untuk Penempatan Jabatan Struktural

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2021 14:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu, 24 November 2021. Mereka diminta menjelaskan dugaan aliran dana ke Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid terkait penempatan jabatan struktural.
 
"Dikonfirmasi terkait dugaan adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN (aparatur sipil negara) yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.
 
Baca: Legislator Tabalongt Dikorek Soal Aliran Suap Bupati Hulu Sungai Utara

Ali memerinci 14 saksi, yakni Pemilik CV Agung Perkasa kontraktor yang biasa mengerjakan proyek di Dinas PUPRP HSU pada 2021 Syamsul Hamidan. Kemudian, kontraktor di dinas Bencana alam, Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati Haji Kati, dan Kontraktor Wakil Direktur CV Hanamas Marhaidi. 
 
Selanjutnya, Pemilik CV Lovita H Sapuani alias Haji Ulup, kontraktor Abdul Hadi, dan Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan HSU Hairiyah. Kemudian, Direktur PT Sapta Surya Tosan Talina 2007-2021 Muhammad Sam’ani, Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera MuhammAd Muazakkir, dan Direktur PT Seroja Indah Persada Rakhmadi Effendie alias H Madi.
 
Selain itu, kontraktor H Rusdi, pihak swasta Abdi Rahman, staf SMP Negeri 8 Amuntai Yandra, Bapelitbang Ina Wahyudiaty, dan staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU Thamrin.
 
Ali enggan memerinci pihak-pihak yang memberikan uang ke Abdul untuk mendapatkan jabatan untuk menjaga kerahasian penyidikan. Abdul ditahan pada 18 November 2021 usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022. 
 
Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan