Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyusunan surat dakwaan tersangka kasus suap Paut Syakarin. Pemberi suap anggota DPRD Jambi itu segera diadili.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
Penahanan Paut kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Namun, dia masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk sementara waktu.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Ali.
Paut diduga sebagai penyokong atau pemberi dana tambahan 'uang ketok palu' untuk anggota Komisi III DPRD Jambi. Dia diduga memberikan uang Rp2,3 miliar. Uang dimaksudkan agar perusahaan Paut mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.
Paut dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, Paut disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Zumi Zola Mengaku Terima Alphard dari Pengusaha
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan penyusunan surat dakwaan tersangka kasus suap Paut Syakarin. Pemberi
suap anggota DPRD Jambi itu segera diadili.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
Penahanan Paut kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Namun, dia masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk sementara waktu.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Ali.
Paut diduga sebagai penyokong atau pemberi dana tambahan 'uang ketok palu' untuk anggota Komisi III DPRD Jambi. Dia diduga memberikan uang Rp2,3 miliar. Uang dimaksudkan agar perusahaan Paut mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.
Paut dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, Paut disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca:
Zumi Zola Mengaku Terima Alphard dari Pengusaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)