Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Dalami Penerimaan Uang Haram Bupati Probolinggo dan Suami

Candra Yuri Nuralam • 22 Oktober 2021 19:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi pada Kamis, 21 Oktober 2021. Tujuh saksi itu dipanggil untuk mendalami dugaan pencucian uang dan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin.
 
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Ali mengatakan tujuh orang itu, yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto; Camat Ponirin; Camat Besuk Puja; Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto; Camat Banyuanyar Imam Syafi'i; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto; dan Wiraswasta Zulfikar Imawan Hir.

Ali enggan memerinci total uang yang diterima Puput dan Hasan. Namun, uang yang diterima diduga dari pihak terkait untuk penempatan jabatan di Probolinggo.
 
Baca: Firli Harap Santri Jadi Pasukan 'Perang Badar' Melawan Korupsi
 
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
 
"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka baru itu diyakini sesuai aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan