Sidang uji materi soal peleburan BRIN. Medcom.id/Youtube Mahkamah Konstitusi
Sidang uji materi soal peleburan BRIN. Medcom.id/Youtube Mahkamah Konstitusi

Salah Satu Penggugat Peleburan Lembaga Iptek ke BRIN Mundur

Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2021 16:44
Jakarta: Eko Noer Kristiyanto, salah satu pemohon uji materi Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) mengundurkan diri. Alasan kemunduran belum diketahui.
 
Perkara nomor 46/PUU-XIX/2021 itu sejatinya diajukan dua orang. Eko Noer Kristiyanto sebagai peneliti madya sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM dan anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Heru Susetyo.
 
"Kami mendapatkan surat beliau saudara Eko itu mengundurkan diri untuk menjadi prinsipal," kata kuasa hukum pemohon, Wasis Susetio, saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 21 September 2021.

Wasis mengatakan Eko mundur pada Jumat, 17 September 2021. Otomatis pemohon permohonan tinggal satu orang.
 
Majelis hakim MK meminta agar pemohon mencari prinsipal baru. Khususnya, dari kalangan peneliti aparatur sipil negara (ASN) dan kuat kedudukan hukumnya atau legal standing.
 
Pemohon mengajukan uji materi pasal tersebut karena berkaitan dengan peleburan lembaga penelitian dan pengembangan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut Wasis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah membubarkan empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek, yakni BPPT, LIPI, Lapan, dan Batan.
 
"Per 1 September 2021, empat LPNK itu berubah jadi organisasi riset (OR) di bawah BRIN. Setelah ini segera menyusul pembubaran dan peleburan litbang di 48 kementerian/lembaga," ucap Wasis.
 
Baca: Peleburan Lembaga Iptek ke BRIN Digugat ke MK
 
Pemohon menguji kata 'terintegrasi' pada Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2019. Pasal itu berbunyi "Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional".
 
Kata 'terintegrasi' dimaknai oleh pemerintah sebagai pembubaran dan diikuti peleburan. Sementara itu, makna 'terintegrasi' sudah dikunci di penjelasan Pasal 48 (1) yakni "mengarahkan dan menyinergikan".
 
"Di UU Sisnas Iptek sama sekali tak ada mandat peleburan. Buktinya, dari original intent tidak ditemukan mandat peleburan lembaga," ujar Wasis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan