Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melanggar etik. Mungki tidak melaporkan tindakan IGA yang mencuri barang sitaan berupa emas 1,9 kilogram.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman enam bulan," kata Ketua Majelis Etik Albertina Ho dalam sidang virtual di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.
Mungki dinilai mengetahui IGA mencuri emas sitaan untuk digadaikan. Namun, Mungki membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK.
(Baca: IGA Bobol 3 Lapis Keamanan untuk Curi 1,9 Kg Emas)
"Terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Albertina.
Mungki dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyekatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Mungki dinilai pantas menerima hukuman itu.
Mungki tidak membantah perbuatannya. Dia menerima hukuman Dewas KPK.
"Cukup majelis," ujar Mungki.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) menyatakan pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melanggar etik. Mungki tidak melaporkan tindakan IGA yang
mencuri barang sitaan berupa emas 1,9 kilogram.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman enam bulan," kata Ketua Majelis Etik Albertina Ho dalam sidang virtual di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.
Mungki dinilai mengetahui IGA mencuri emas sitaan untuk digadaikan. Namun, Mungki membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK.
(Baca:
IGA Bobol 3 Lapis Keamanan untuk Curi 1,9 Kg Emas)
"Terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Albertina.
Mungki dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyekatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Mungki dinilai pantas menerima hukuman itu.
Mungki tidak membantah perbuatannya. Dia menerima hukuman Dewas KPK.
"Cukup majelis," ujar Mungki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)