Jakarta: Sidang pembacaan tuntutan perkara penusukan Wiranto berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2020. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman di atas 7 tahun.
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana penjara 16 tahun. Istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah (dituntut penjara) selama 7 tahun," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, Selasa, 15 Juni 2020.
Sidang selanjutnya diagendakan pada Kamis, 18 Juni 2020. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa.
"Dilanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Eko.
Baca: Wiranto Sempat Menangkis Tusukan
Wiranto diserang terduga teroris Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Andriana menggunakan pisau. Penyerangan terjadi saat Wiranto meresmikan gedung kuliah bersama di Universitas Matlaul Anwar di Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.
Abu Rara dan Fitri Adriana menyerang Wiranto yang baru saja turun dari mobil dinas. Serangan itu membuat Wiranto terjengkang dan menderita dua luka tusukan di bagian perut. Samsudin juga terlibat atas ajakan 'amaliyah' dari Abu Rara.
Ketiganya didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai dakwaan pertama. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Ancaman hukuman bagi ketiganya ialah pidana mati.
Jakarta: Sidang pembacaan tuntutan perkara penusukan Wiranto berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2020. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman di atas 7 tahun.
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana penjara 16 tahun. Istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah (dituntut penjara) selama 7 tahun," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, Selasa, 15 Juni 2020.
Sidang selanjutnya diagendakan pada Kamis, 18 Juni 2020. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa.
"Dilanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Eko.
Baca:
Wiranto Sempat Menangkis Tusukan
Wiranto diserang terduga teroris Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Andriana menggunakan pisau. Penyerangan terjadi saat Wiranto meresmikan gedung kuliah bersama di Universitas Matlaul Anwar di Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.
Abu Rara dan Fitri Adriana menyerang Wiranto yang baru saja turun dari mobil dinas. Serangan itu membuat Wiranto terjengkang dan menderita dua luka tusukan di bagian perut. Samsudin juga terlibat atas ajakan 'amaliyah' dari Abu Rara.
Ketiganya didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai dakwaan pertama. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Ancaman hukuman bagi ketiganya ialah pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)