Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam karung jagung. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam karung jagung. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Penyelundupan Sabu dalam Karung Jagung Digagalkan

Kautsar Widya Prabowo • 29 Juli 2020 18:05
Bekasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional Myanmar-Indonesia. Barang haram itu diselundupkan ke dalam karung yang berisi jagung.
 
Wakil Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan penelusuran penyelundupan ini dilakukan sejak 21 Juli 2020. Penelusuran melibatkan Polda Bangka Belitung dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
"Barang ini berasal dari Myanmar melalui rute Malaysia, masuk ke Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Jakarta melalui Tanjung Priok," ujar Wahyu saat konferensi pers di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 29 Juli 2020.
 
Polisi menangkap empat tersangka SC, A, R alias S, dan YD yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI). SC ditangkap di kawasan pergudangan Cikarang. A, R, dan YD ditangkap di Batam.

Perkara ini bermula adanya laporan masyarakat adanya rencana pengiriman sabu dari luar negeri melalui jasa pengiriman. Pada 21 juli 2020 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menerima info dari jasa pengiriman di Kota Pangkal Pinang terkait benda mencurigakan di dalam karung hijau berisi jagung.
 
"Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung melalakukan pemeriksaan menemukan delapan kilogram narkotika dari 73 karung," jelasnya.
 
Polisi mendapat informasi 287 karung telah masuk gudang di daerah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dan 60 karung ke Gudang di Ancol, Jakarta Utara. "Barang ini masuk sejumlah 400 karung," tuturnya.
 
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengintaian di sekitar gudang untuk menangkap tersangka. SC satu-satunya tersangka yang ditangkap dalam operasi pengintaian.
 
K, tersangka lain, melarikan diri. K masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu.
 
Tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan