Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id/Meilikhah
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id/Meilikhah

MK Tolak Gugatan Periode Masa Jabatan Hakim Agung

Indriyani Astuti • 27 Agustus 2020 16:53
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan periodisasi masa jabatan hakim agung. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, usia pensiun bagi hakim agung tetap 70 tahun.
 
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebut MK menolak gugatan tersebut karena permohonan dianggap kabur. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang membacakan pertimbangan Mahkamah, mengatakan terdapat inkonsistensi dan kontradiksi antara posita (alasan) permohonan dengan petitum (gugatan) permohonan.
 
Pada posita permohonan, pemohon menguraikan masa jabatan hakim agung yang menurut pemohon seharusnya dibatasi lima tahun. Sementara, hakim agung maksimal menjabat selama dua periode atau sepuluh tahun.

Akan tetapi, pada petitum permohonan justru meminta ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945.
 
"Sehingga jika petitum yang dikabulkan justru akan menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan pemberhentiannya," kata Wahiduddin dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Permohonan pengujian materi UU Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diajukan Aristides Verissimo de Sousa Mota. Pemohon mendalilkan seharusnya masa jabatan Hakim Agung dibatasi.
 
Tanpa adanya pembatasan masa jabatan hakim agung, pemohon menilai ada pelanggaran terhadap prinsip persamaan warga negara di dalam hukum. Hal ini dinilaibertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan