Artis Vanessa Angel. Foto: Antara/Umarul Faruq
Artis Vanessa Angel. Foto: Antara/Umarul Faruq

Vanessa Angel Mulai Disidang 31 Agustus

Antara • 25 Agustus 2020 19:59
Jakarta: Selebritas Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin, 31 Agustus 2020. Perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu terbelit kasus kepemilikan narkoba.
 
"Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra," kata juru bicara PN Jakbar Eko Aryanto di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Dakwaan kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat: Edwin Beslar dan Rumata Rosininta. Vanessa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika subsider Pasal 112 juncto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca: Baru Melahirkan, Alasan Vanessa Angel Tak Ditahan di Rutan
 
Sementara itu, Vanessa Angel saat ini menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya, dia memiliki anak yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI eksklusif.
 
Vanessa terjerat kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pada pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan saksi, resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi dasar penerapan status tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan