Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera merampungkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). akan rampung. Berkas perkara kemungkinan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat.
"Rata-rata (berkas perkara tersangka) sudah selesai 85 persen," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Sejumlah saksi telah digarap penyidik untuk membuat terang kasus Jiwasraya. Bahkan, sejumlah lokasi digeledah penyidik guna mencari bukti skandal rasuah di perusahaan plat merah tersebut.
Termasuk, menyita barang dan aset milik tersangka yang disinyalir hasil dari uang haram Jiwasraya. Teranyar, Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera merampungkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). akan rampung. Berkas perkara kemungkinan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat.
"Rata-rata (berkas perkara tersangka) sudah selesai 85 persen," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Sejumlah saksi telah digarap penyidik untuk membuat terang kasus Jiwasraya. Bahkan, sejumlah lokasi digeledah penyidik guna mencari bukti skandal rasuah di perusahaan plat merah tersebut.
Termasuk, menyita barang dan aset milik tersangka yang disinyalir hasil dari uang haram Jiwasraya. Teranyar, Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)