Residivis kasus pembunuhan John Kei (baju merah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Residivis kasus pembunuhan John Kei (baju merah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Kantongi Fakta Pembunuhan Berencana John Kei

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2020 19:36
Jakarta: Kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana John Kei terhadap pamannya, Nus Kei, terus didalami. Penyidik mendapati sejumlah fakta baru terkait tindak pidana itu. 
 
"Ada beberapa temuan yang kita dapatkan. Pertama bagaimana mereka merencanakan aksi ini mulai dari mengumpulkan (massa), mengarahkan, dan membagi tugas masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020 
 
Fakta-fakta baru itu diketahui dari hasil pemeriksaan John Kei dan 29 anak buahnya. Selain membagi tugas masing-masing anak buah, John Kei mengarahkan anak buahnya ke beberapa titik. 

Titik pertama di rumah keluarga Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, di rumah Nus Kei di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. 
 
"Di daerah Green Lake tujuannya mencari Nus Kei saat itu, ada 25 orang berangkat ke sana," ucap Yusri.
 
Baca: Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Rencanakan Pembunuhan
 
Anak buah John Kei juga diminta berjaga di markas John, Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat. Lokasi selanjutnya yakni di tiga titik, Pondok Gede, Tangerang, dan Bekasi.
 
"Tujuannya mereka untuk mencari sasaran-sasaran yang dia rencanakan siapa saja yang dijadikan target termasuk di dalamnya adalah Nus Kei sendiri," ungkap Yusri. 
 
Peristiwa dugaan percobaan pembunuhan itu terjadi Minggu siang, 21 Juni 2010. John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap pada Minggu, 21 Juni 2020 dan Senin dini hari, 22 Juni 2020.
 
Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan. 
 
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan