Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Panggil Petinggi PT Cimendang Sakti Kontraktindo

Candra Yuri Nuralam • 27 Mei 2024 11:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Direktur cabang PT Cimendang Sakti Kontraktindo Imanuel Eras Muda Harahap dipanggil untuk mendalami perkara itu hari ini, 27 Mei 2024.
 
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 
Imanuel berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK berharap dia kooperatif.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
 
Baca Juga: Panggil Pegawai Ombudsman, KPK Selisik Pencucian Uang Hasbi Hasan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan