Jakarta: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan kata ‘Lord Luhut’ tidak terbukti penghinaan pada Senin, 8 Januari 2024.
Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar hukum. Hakim menyatakan ujaran yang disampaikan Haris dan Fatia terkait kata ‘lord’ tidak termasuk penghinaan. Bahkan, kata tersebut bisa diartikan sebagai pimpinan.
Luhut mengaku kecewa usai hakim tidak mengabulkan tuntutannya.
“Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” ungkap dia, dikutip dari Primetime News di Metro TV, Senin, 8 Januari 2024.
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan seksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” tambah Luhut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Haris dituntut kurungan 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus yang menimpa Haris dan Fatia berasal dari video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021. Lalu Luhut melaporkan keduanya atas diksi ‘lord’ dan ‘penjahat’, yang dianggap merendahkan dirinya.
Setelah dinyatakan bebas, kedua aktivis HAM tersebut mendorong masyarakat tidak takut berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dianggap benar sesuai fakta dan data. (Abdurrahman Addakhil)
Jakarta: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan kata ‘Lord Luhut’ tidak terbukti penghinaan pada Senin, 8 Januari 2024.
Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar hukum. Hakim menyatakan ujaran yang disampaikan
Haris dan Fatia terkait kata ‘lord’ tidak termasuk penghinaan. Bahkan, kata tersebut bisa diartikan sebagai pimpinan.
Luhut mengaku kecewa usai hakim tidak mengabulkan tuntutannya.
“Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” ungkap dia, dikutip dari Primetime News di Metro TV, Senin, 8 Januari 2024.
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan seksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” tambah Luhut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Haris dituntut kurungan 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus yang menimpa Haris dan Fatia berasal dari video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021. Lalu Luhut melaporkan keduanya atas diksi ‘lord’ dan ‘penjahat’, yang dianggap merendahkan dirinya.
Setelah dinyatakan bebas, kedua aktivis HAM tersebut mendorong masyarakat tidak takut berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dianggap benar sesuai fakta dan data.
(Abdurrahman Addakhil) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)