Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Foto: Dok Medcom.id
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Foto: Dok Medcom.id

Duduk Perkara Kasus 'Papa Minta Saham' yang Ramai Lagi usai Sudirman Said Ngaku Dimarahi Jokowi

M Rodhi Aulia • 03 Desember 2023 14:11
Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Sudirman dicurigai Jokowi memiliki motif terselubung.
 
"Ketika saya melaporkan kasus Pak Novanto ke MKD itu Presiden sempat marah, saya ditegor keras dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan," kata Sudirman di Kantor PWI, Jakarta, Jumat (1/12).
 
Kasus 'Papa Minta Saham' merupakan skandal yang terjadi pada 2015 silam.

Berikut perjalanannya:


Sudirman Said membuat laporan detail ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 16 November 2015. Sudirman melaporkan anggota DPR mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Baca juga: Laporkan Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto, Sudirman Said Malah Dimarahi Jokowi
 
Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto yang juga Ketua DPR. Ia disebut meminta saham 20 persen dari total saham PT Freeport Indonesia.
 
MKD kemudian mengelar sejumlah sidang. MKD memanggil pihak terkait seperti Maroef Sjamsoeddin yang menjadi Presiden Direktur Freeport Indonesia saat itu, pengusaha minyak Riza Chalid, Luhut Binsar Pandjaitan dan Setya Novanto.
 
MKD mengantongi bukti rekaman pertemuan yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, 8 Juni 2015. Pertemuan itu direkam Bos Freeport yang juga mantan Wakil Kepala BIN.
 
Persidangan yang digelar di MKD saat itu penuh dengan drama politik. Ketegangan terjadi hingga membuat Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya.
 
Kasus ini mulai bergulir pada 16 November 2015 usai laporan Sudirman Said. Kemudian tepat sebulan kemudian, Setya Novanto mundur dari Ketua DPR pada 16 Desember 2015.
 
Putusan MK
 
Setya Novanto tidak serius mengundurkan diri. Ia menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait rekaman tanpa izin yang dijadikan bukti dalam persidangan MKD.
 
Awal September 2016, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Setya Novanto. Putusan itu menyebut rekaman penyadapan yang digunakan dalam MKD merupakan langkah ilegal.
 
MKD kemudian memulihkan nama baik Setya Novanto. Selanjutnya, Setya Novanto kembali lagi menjadi Ketua DPR pada Rabu 30 November 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan