Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Firli Dicecar 29 Pertanyaan, Soal Valas hingga Aset di Luar LHKPN

Siti Yona Hukmana • 07 Desember 2023 00:59
Jakarta: Penyidik selesai memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dicecar 29 pertanyaan selama 10 jam dari pukul 10.00-20.10 WIB.
 
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
 
Trunoyudo menerangkan puluhan pertanyaan itu dititikberatkan pada sejumlah hal. Pertama, terkait bukti transaksi penukaran valas.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer sejak Februari 2021 sampai September 2023. Nilainya total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar)
 
Kemudian, mengonfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya di luar yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri. Polisi menggeledah apartemen mewah Firli di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023. Aset ini disebut-sebut tak ada dalam LHKPN Firli.
 
"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," ungkap Trunoyudo.
 
Baca juga: Membelenggu Firli Bahuri

Firli selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus pemerasan di Bareskrim Polri. Ia menjalani pemeriksaan mencapai 10 jam. Usai diperiksa, dia tidak ditahan. Firli keluar lewat pintu sekretariat utama (sektum) dan tak memberikan pernyataan kepada awak media.
 
Namun, setelah beberapa waktu dia mengirimkan keterangan tertulis bahwa merasa tertekan selama pemeriksaan. Meski diakui penyidik tidak melakukan tekanan.
 
"Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota Polri selama 40 tahun," kata Firli.
 
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan