Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Novel Desak Kasus Pemerasan Firli Tak Berhenti di SYL

Candra Yuri Nuralam • 19 Desember 2023 17:03
Jakarta: Polda Metro Jaya didesak menuntaskan kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Pengusutan diminta tak hanya berhenti pada kasus yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
“Semua yang terkait dengan perbuatan dilakukan Firli Bahuri bisa diperiksa semuanya, begitu juga dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang,” kata Mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Dia juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera menahan Firli. Sehingga purnawirawan jenderal bintang tiga itu tidak mengulangi perkaranya.

“Ini kan sesuatu hal yang luar biasa, melihat masih bisa dilakukan hal tersebut, maka, potensi yang bersangkutan (Firli) mengulangi perbuatan itu bisa saja terjadi,” ungkap dia.
 
Baca juga: Penetapan Tersangka Sah, Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Novel menilai penahanan untuk Firli mendesak dilakukan. Polda Metro Jaya juga dinilai tidak bisa menunda upaya paksa itu. Apalagi, putusan praperadilan menguatkan penetapan tersangka terhadap ketua nonaktif KPK itu.
 
“Alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya,” ucap Novel.
 
Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).
 
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
 
Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan