Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sestaman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Harmensyah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa, 30 Juli 2024. Dia diminta menjelaskan peran kuasa pengguna anggaran (KPA) di kantornya dalam kasus ini.
“(Saksi) HM (Harmensyah) didalami peran yang bersangkutan sebagai KPA dana siap pakai di BNPB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci jawaban Harmensyah kepada penyidik. Pengadaan APD Kemenkes ini diketahui menggunakan dana siap pakai dari BNPB.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami pembelian aset yang diyakini berkaitan dengan perkara ini. Penyidik menanyakan informasi itu dengan memeriksa wiraswasta Agus Subarkan.
“(Saksi) AS didalami terkait dengan pembelian aset,” ucap Tessa.
Tessa enggan memerinci aset yang dibeli itu. Informasi mendetail baru dibuka KPK dalam persidangan nanti.
Kasus ini merugikan negara Rp300 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa mantan Sestaman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Harmensyah dalam kasus
dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa, 30 Juli 2024. Dia diminta menjelaskan peran kuasa pengguna anggaran (KPA) di kantornya dalam kasus ini.
“(Saksi) HM (Harmensyah) didalami peran yang bersangkutan sebagai KPA dana siap pakai di BNPB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci jawaban Harmensyah kepada penyidik. Pengadaan APD
Kemenkes ini diketahui menggunakan dana siap pakai dari
BNPB.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami pembelian aset yang diyakini berkaitan dengan perkara ini. Penyidik menanyakan informasi itu dengan memeriksa wiraswasta Agus Subarkan.
“(Saksi) AS didalami terkait dengan pembelian aset,” ucap Tessa.
Tessa enggan memerinci aset yang dibeli itu. Informasi mendetail baru dibuka KPK dalam persidangan nanti.
Kasus ini merugikan negara Rp300 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)