Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berhak menerima remisi Natal 2018. Ahok dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan butir (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," kata Kepala Bagian Humas Dithen PAS, Ade Kusmanto seperti dilansir dari Antara, Kamis, 20 Desember 2018.
Ade mengatakan remisi untuk Ahok sedang menunggu surat keputusan dari Menkumham, Yasonna Laoly. Remisi akan diberikan sesuai waktu yang ditentukan.
"Remisi diberikan dengan syarat Ahok konsisten menaati peraturan selama masa pidananya," imbuh dia.
Ade merinci, sejak ditahan per 9 Mei 2017, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Untuk Natal 2018 ini, Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan. Remisi ini diberikan kepada Ahok lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan, telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
"Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan (Ahok) akan bebas pada Januari 2018," jelas Ade.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Dia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berhak menerima remisi Natal 2018. Ahok dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan butir (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," kata Kepala Bagian Humas Dithen PAS, Ade Kusmanto seperti dilansir dari Antara, Kamis, 20 Desember 2018.
Ade mengatakan remisi untuk Ahok sedang menunggu surat keputusan dari Menkumham, Yasonna Laoly. Remisi akan diberikan sesuai waktu yang ditentukan.
"Remisi diberikan dengan syarat Ahok konsisten menaati peraturan selama masa pidananya," imbuh dia.
Ade merinci, sejak ditahan per 9 Mei 2017, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Untuk Natal 2018 ini, Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan. Remisi ini diberikan kepada Ahok lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan, telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
"Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan (Ahok) akan bebas pada Januari 2018," jelas Ade.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Dia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)