Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Amin Santono tak mau mati di dalam penjara. Keinginan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Amin dituntut 10 tahun penjara. Dengan ancaman hukuman yang tinggi, ia khawatir akan menghembuskan nafas terakhirnya di dalam bui.
"Umur saya saat ini sudah 70 tahun, untuk 10 tahun (lagi) maka kemungkinan besar saya akan meninggal di penjara. Saya mohon berikan saya kesempatan agar tidak meninggal di penjara," kata Santono dengan suara bergetar, Gedung Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.
Mantan Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, dirinya masih memiliki istri yang harus diperhatikan. Istrinya saat ini menderita kanker.
"Terkait tuntutan jaksa, maka saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan karena istri saya sedang sakit kanker dan membutuhkan dukungan suaminya," ungkap dia.
Dalam pleidoinya, Amin meminta maaf kepada istri dan seluruh keluarganya. Pasalnya, ia tak bisa lagi mendampingi mereka.
"Jika memang saya harus berkahir tragis maka saya sampaikan kepada istri, anak-anak dan cucu-cucu tercinta, mohon maaf atas kesalahan dan kelalaian saya selama ini," ungkap dia.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Amin Santono 10 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Amin dinilai terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.
Selain itu, Amin juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar dari nilai total suap Rp 3,3 miliar. Jaksa Nur menjelaskan, uang Rp400 juta yang termasuk dalam suap telah disita dan ditambahkan dalam uang pengganti.
Uang pengganti senilai Rp2,9 miliar selambat-lambatnya harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda Amin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut bila tak menyanggupi.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," tegas Jaksa Nur beberapa waktu lalu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Amin tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, keterangan Amin berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Amin Santono tak mau mati di dalam penjara. Keinginan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Amin dituntut 10 tahun penjara. Dengan ancaman hukuman yang tinggi, ia khawatir akan menghembuskan nafas terakhirnya di dalam bui.
"Umur saya saat ini sudah 70 tahun, untuk 10 tahun (lagi) maka kemungkinan besar saya akan meninggal di penjara. Saya mohon berikan saya kesempatan agar tidak meninggal di penjara," kata Santono dengan suara bergetar, Gedung Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.
Mantan Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, dirinya masih memiliki istri yang harus diperhatikan. Istrinya saat ini menderita kanker.
"Terkait tuntutan jaksa, maka saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan karena istri saya sedang sakit kanker dan membutuhkan dukungan suaminya," ungkap dia.
Dalam pleidoinya, Amin meminta maaf kepada istri dan seluruh keluarganya. Pasalnya, ia tak bisa lagi mendampingi mereka.
"Jika memang saya harus berkahir tragis maka saya sampaikan kepada istri, anak-anak dan cucu-cucu tercinta, mohon maaf atas kesalahan dan kelalaian saya selama ini," ungkap dia.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Amin Santono 10 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Amin dinilai terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.
Selain itu, Amin juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar dari nilai total suap Rp 3,3 miliar. Jaksa Nur menjelaskan, uang Rp400 juta yang termasuk dalam suap telah disita dan ditambahkan dalam uang pengganti.
Uang pengganti senilai Rp2,9 miliar selambat-lambatnya harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda Amin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut bila tak menyanggupi.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," tegas Jaksa Nur beberapa waktu lalu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Amin tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, keterangan Amin berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)