Rizieq Shihab/Medcom.id/Candra.
Rizieq Shihab/Medcom.id/Candra.

Polisi Diminta Tindak Lanjuti Laporan PTPN VIII Terkait Rizieq Shihab

Fachri Audhia Hafiez • 21 Februari 2021 15:51
Jakarta: Kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait Rizieq Shihab masih berproses di polisi. Tindak lanjut kasus itu dinilai penting karena berhubungan dengan aset negara.
 
"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," kata anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Februari 2021.
 
Menurut Wayan, tindak lanjut atas kasus ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Juga merupakan pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di mata hukum. 

Wayan mengatakan, tindak tegas dibutuhkan sehingga kasus tersebut tak menjadi preseden buruk. Sehingga, tidak ada lagi pihak yang berusaha menggerogoti aset BUMN. 
 
Baca: PTPN Bisa Gugat Rizieq Shihab secara Perdata
 
"Jangan ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja," ucap Wayan.
 
Dia juga meminta kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang menangani kasus tersebut. Diharapkan, tidak ada upaya intervensi dalam kasus ini.
 
"Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun," kata Wayan.
 
PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung, Bogor. Rizieq disangkakan dengan sejumlah pasal.
 
Mulai dari Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang. Kemudian Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juga disangka ke pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan