Ilustrasi teroris. Medcom.id
Ilustrasi teroris. Medcom.id

Gerebek Honai KKB, Amunisi Hingga Dokumen OPM Disita

Tri Subarkah • 16 Mei 2021 21:39
Jakarta: Aparat gabungan TNI dan Polri menggerebek sebuah rumah honai milik Numbuk Talenggeng, salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata Lekagak Talenggeng, di Kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebekan pada Sabtu, 15 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIT itu.
 
"Hasil dari penggerebekan di honai Numbuk Talenggeng, antara lain senapan angin, amunisi kaliber 5,56 mm, empat buah HP, 30 anak panah, dan beberapa dokumen OPM (Organisasi Papua Merdeka)," kata Kepala Satgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Iqbal Al Qudussy melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Mei 2021.
 
Penggerebekan honai menyusul nama Numbuk Talenggeng masuk daftar pencarian orang. Numbuk diduga terkait pembunuhan anggota Brimob Bharada I Komang Wira Natha, Selasa, 27 April 2021 lalu.

Personel TNI-Polri masih mengejar Numbuk Talenggeng. Dia merupakan anggota kelompok kriminal bersejata Lekagak Talenggeng.
 
Sementara itu, personel TNI juga menggerebek honai yang berjarak 100 meter dari honai milik Numbuk Talenggeng, tepatnya di Kampung Tanah Merah. Sebanyak tiga orang berinisial YAW, 43; MM, 17; dan OM, 41 ditangkap. Mereka lalu dibawa ke Pos Raider 715 Gome untuk diinterogasi.
 
(Baca: Dua KKB Tewas dalam Baku Tembak dengan Satgas Nemangkawi)
 
Kepala Penerangan Kogabwilhan III Koloner Czi IGN Suriastawa mengungkapkan ketiganya mengaku sebagai anggota kelompok Lekagak Talenggeng. Mereka memiliki tugas masing-masing.
 
YAW bertugas sebagai pemantau aparat keamanan yang akan masuk Kampung Tigilobak. MM bertugas mencari logistik dan dana bantuan dari masyarakat. Sementara itu, OM bertugas mendampingi YAM dan MM saat melaksanakan tugas.
 
TNI lalu menyerahkan ketiganya ke pihak kepolisian. "Sehingga dengan begitu, oke, kita tidak berhak memproses hukum, akhirnya diserahkan. Setelah di polisi dia bicara lain, ya lain lagi masalah. Kita tidak bisa mengendalikan. Kalau polisi harus berdasarkan alat bukti," jelas Suriastawa.
 
Iqbal menjelaskan dari hasil pemeriskaan dan wawancara dengan perwakilan keluarga, ketiganya tak terlibat kelompok teroris. Mereka dikembalikan kepada keluarganya.
 
"Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap pemeriksaan orang yang diamankan, saksi, maupun yang bersangkutan sebagai tersangka, tetap mendasari pemenuhan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam 184 KUHAP," tutur Iqbal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan