Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

Putusan MK Terkait UU KPK Diminta Tak Dihakimi

Anggi Tondi Martaon • 05 Mei 2021 17:05
 Jakarta: Masyarakat diminta bijak menyikapi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tak boleh dijadikan alat menghakimi Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kalau ada putusan MK yang tidak sesuai dengan harapan, jangan kemudian label-label negatif itu diterapkan kepada MK," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Wakil Ketua MPR itu menyebut suatu putusan telah melalui pertimbangan dari berbagai aspek. Sehingga, tak semua tuntutan dapat terpenuhi setelah melalui telaah selama persidangan berlangsung.

"Kan namanya juga lembaga pengadilan, memang untuk memeriksa dan mengadili bukan untuk mengesahkan apa yang dituntut begitu saja. Itu biasa," tutur dia.
 
Anggota Komisi III Johan Budi juga meminta masyarakat menerima hasil uji materi UU KPK. Mantan juru bicara KPK itu meyakini putusan itu terbaik.
 
(Baca: Putusan MK Soal UU KPK Dinilai yang Terburuk)
 
"Kita menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tanpa harus menilai apakah ini putusannya baik atau kah tidak baik buat KPK gitu," kata Johan saat dihubungi, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Politikus PDI Perjuangan itu meyakini MK mempunyai pertimbangan. Termasuk, mendengar pendapat penggugat dan tergugat.
 
"Kita kan di luar enggak tahu detail apa isi yang disampaikan oleh penggugat, apa jawaban dari tergugat gitu. Sehingga yang paling berhak menilai ya majelis hakim Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
 
MK menerima tujuh gugatan terkait UU KPK. Hampir semua uji materi ditolak.
 
Hanya perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dikabulkan sebagian. Yakni terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
 
"Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari dewan pengawas," kata Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.
 
Sedangkan perkara nomor 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019, serta 79/PUU-XVII/2019 ditolak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan