"Dari 12 ini ada 10 orang tersangka pelaku dan 2 tersangka penadah," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 November 2020.
Menurut dia, dalam penangkapan, tiga pelaku berupaya merebut senjata polisi. Petugas terpaksa menembak pelaku.
"Dalam perjalanan pas kita bawa ke rumah sakit, meninggal," lanjut jenderal bintang dua itu.
Baca: Hati-hati, Hindari Waktu Rawan Begal Pesepeda di DKI
Saat ini, jenazah para tersangka berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Keluarga mereka sudah dihubungi. Jenazah pelaku akan diambil besok.
Di sisi lain, Nana menyebut polisi menemukan 71 ponsel berbagai jenis dari kedua penadah. Ponsel tersebut kemungkinan akan dijual dengan harga miring.
"Crime clearance sudah 70 persen. Kita akan terus lakukan pengembangan karena masih ada beberapa tersangka yang masih kita kejar," kata dia.
Para begal dikenakan Pasal 363 atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sementara itu, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id