Pengacara Yayasan Perguruan Wahidin Afdhal Muhammad /MTVN/Deny Irwanto
Pengacara Yayasan Perguruan Wahidin Afdhal Muhammad /MTVN/Deny Irwanto

Polisi Didesak Lengkapi Berkas Kasus Yayasan Wahidin

Deny Irwanto • 07 April 2016 14:57
medcom.id, Jakarta: Pengacara Yayasan Perguruan Wahidin Afdhal Muhammad meminta penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara kasus pemalsuan akta pendirian yayasan. Kasus ini menyeret dua tersangka Siti Masnuroh dan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho.
 
Afdhal meminta penyidik segera melengkapi berkas acara perkara (BAP) kepada dua tersangka. Ia juga menanyakan tindak lanjut praperadilan yang menolak permohonan Poniman.
 
"Jadi kami tadi ke dalam meminta penyidik agar menindaklanjuti terhadap si pemohon dan segera melengkapi berkas ke Kejaksaan," kata Afdhal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/4/2016).

Afdhal mengaku kecewa dengan pihak penyidik. Lantaran, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi kedua orang tersebut tidak ditahan.
 
"Sudah diketahui tapi statusnya tidak ditahan dan ada di Jakarta dan untuk keduanya sudah dilakukan pencekalan?," lanjut Afdhal.
 
Kasus ini berawal adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin, 15 Agustus 2008 lalu. Itu berkaitan dengan diangkatnya alm Sudarno Mahyudi sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.
 
Lalu, notaris Siti Masnuroh pun membuat akta Nomor 77 tentang pendirian yayasan tersebut. Dalam akta itu, Sudarno diminta menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho.
 
Tetapi, Sudarno menolak, dia menduga ada pemalsuan akte Nomor 77 oleh notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya. Sudarno sendiri meninggal 2 tahun kemudian, yakni pada 24 Juli 2010.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan