Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok/Metrotvnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok/Metrotvnews.com

Korupsi Pelindo II, KPK Periksa Pemilik PT Jayatech

Achmad Zulfikar Fazli • 08 Maret 2016 13:57
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QQC) di PT Pelindo II. Hari ini, penyidik KPK memanggil pemilik PT Jayatech Solution Perkasa Jalu Titoluli dan Asisten Manager Peti Kemas PT Pelindo II tahun 2010 Kartiko Wiyono.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jalu dan Kartiko akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Ricarhd Joost Lino.
 
"Dia diperiksa sebagai saksi dari RJL," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).

Jalu dan Kartiko pun pernah diperiksa penyidik KPK, pada 12 Januari 2016. Dia diperiksa bersamaan dengan Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT. Pelindo II Cabang Tanjung Priok Robi Candra, dan eks Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012 Dian M Noer.
 
Pemeriksaan ini dilakukan lantaran diduga kuat mereka mengetahui dugaan kasus korupsi dalam pengadaan alat berat di PT Pelindo II ini.
 
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetap R. J. Lino selaku direktur utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan perlawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Hal itu lantaran, Lino disebut-sebut menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. dalam proyek tersebut.
 
Internal Pelindo sejatinya telah mengingatkan penunjukan langsung ini cenderung bermasalah. Terlebih, barang yang diajukan HDHM dinilai tidak sesuai sfesifikasi teknis, hanya berstandar Tiongkok. Sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan