Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho----Ant/Yudhi Mahatma
Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho----Ant/Yudhi Mahatma

Gatot Pujo dan Evy Susanti Dituntut Hukuman Berbeda

Meilikhah • 17 Februari 2016 15:49
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Pasangan suami istri ini mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Gatot dan Evy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerintahkan pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk memberikan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan serta menyuap eks Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
 
"Memutuskan, menyatakan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menyuap hakim dan pegawai negeri," ucap Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

Meskipun terjerat dalam dua dakwaan yang sama, tuntutan hukuman badan buat Gatot dan Evy berbeda. Gatot dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan dan Evy dituntut hukuman penjara empat tahun.
 
"Dikurangi selama keduanya berada di dalam tahanan dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara," tambah Irene.
 
Gatot Pujo dan Evy Susanti Dituntut Hukuman Berbeda
Gatot dan Evy sebelum menjalani sidang tuntutan (MTVN.Meilikhah)
 
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Gatot dan Evy sehingga tak dituntut hukuman berat. Gatot dan Evy dinilai masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan membuka pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Gatot dan Evy dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Gatot dan Evy menyuap anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.
 
Suap diberikan kepada Rio untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
 
Selain itu, pada dakwaan kedua jaksa mendakwa pasangan suami istri itu dengan dakwaan telah memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.
 
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan