medcom.id, Jakarta: Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu ogah buka mulut.
Pantauan Metrotvnews.com, Haryadi baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.17 WIB, Jumat (19/2/2016) sejak datang sekitar pukul 09.00 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih bergaris, topi hitam, dan menggendong tas hitam.
Pria yang juga menjabat sebagai pejabat direktur utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia buru-buru meninggalkan lingkungan Lembaga Antikorupsi. Dia tak menggubris satupun pertanyaan yang diajukan wartawan.
Padahal, dia diberbondong pertanyaan mulai dari pengadaan quay container crane pada 2010 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. Dia juga diam saat ditanya soal kunjungannya ke Tiongkok pada Juli 2011 untuk melihat pengadaan itu.
Haryadi bungkam dan menundukan kepalanya. Dia bergegas menaiki Avanza hitam berplat B 1507 URP dan hanya tersenyum ketika ingin menutup pintu mobil.
Hari ini, Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Richard Joost Lino. Dia dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010.
Dalam proyek itu, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu ogah buka mulut.
Pantauan
Metrotvnews.com, Haryadi baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.17 WIB, Jumat (19/2/2016) sejak datang sekitar pukul 09.00 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih bergaris, topi hitam, dan menggendong tas hitam.
Pria yang juga menjabat sebagai pejabat direktur utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia buru-buru meninggalkan lingkungan Lembaga Antikorupsi. Dia tak menggubris satupun pertanyaan yang diajukan wartawan.
Padahal, dia diberbondong pertanyaan mulai dari pengadaan quay container crane pada 2010 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. Dia juga diam saat ditanya soal kunjungannya ke Tiongkok pada Juli 2011 untuk melihat pengadaan itu.
Haryadi bungkam dan menundukan kepalanya. Dia bergegas menaiki Avanza hitam berplat B 1507 URP dan hanya tersenyum ketika ingin menutup pintu mobil.
Hari ini, Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Richard Joost Lino. Dia dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010.
Dalam proyek itu, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)