medcom.id, Jakarta: Nikita Mirzani kerap menyangkal terlibat dalam kasus prostitusi artis. Nikita masih menampik meski sempat dicokok lantaran kedapatan menjajakan diri.
Sikap berbelit dalam memberi keterangan juga sampai ke ruang penyidikan. Keterangan Nikita berbeda dengan pengakuan yang disampaikan Onat dan Ferry, dua tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO).
Hal itu membuat polisi geram. Nikita diancam bakal dijerat dengan Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu jika masih tetap ngotot dan berbelit tidak mengakui perbuatan.
"Kalau di pengadilan dia masih seperti ini, dia akan kena Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2015).
Selama ini Nikita kerap menampik dirinya tak terkait kasus. Keterangan itu disampaikan kepada media dan khalayak. Padahal, Onat dan Ferry punya keterangan yang berkebalikan dengan Nikita.
Peluang Nikita menjadi tersangka kian terbuka. Andai saja Nikita tetap memberi keterangan berbeda dengan dua tersangka di depan pengadil.
"Kalau dia terus seperti ini, bisa dijerat pidana," jelas Umar.
Kasus Nikita bermula dari penangkapan di kamar Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, 10 Desember 2015. Nikita dicokok polisi bersama Putty Revita. Bersama dua artis ini, polisi menangkap Ferry dan Onat.
Bisnis prostitusi yang dilakukan Onat dan Ferry adalah pengembangan keterangan terpidana kasus muncikari Robby Abbas. Robby yang juga muncikari artis telah divonis penjara setahun empat bulan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menjerat Onat dan Ferry dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang. Sementara Nikita dan Putty diantarkan polisi ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Jakarta Timur. Tapi keduanya dikembalikan ke keluarga masing-masing. Sebab panti sedang direnovasi.
Penyidikan kasus yang baru menjerat Ferry dan Onat ini, kata Umar, sudah rampung. Polisi akan melimpahkan berkas penyidikan ke penuntutan. "Besok, (berkasnya) dikirim ke Kejaksaan," sebut Umar.
medcom.id, Jakarta: Nikita Mirzani kerap menyangkal terlibat dalam kasus prostitusi artis. Nikita masih menampik meski sempat dicokok lantaran kedapatan menjajakan diri.
Sikap berbelit dalam memberi keterangan juga sampai ke ruang penyidikan. Keterangan Nikita berbeda dengan pengakuan yang disampaikan Onat dan Ferry, dua tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO).
Hal itu membuat polisi geram. Nikita diancam bakal dijerat dengan Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu jika masih tetap ngotot dan berbelit tidak mengakui perbuatan.
"Kalau di pengadilan dia masih seperti ini, dia akan kena Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2015).
Selama ini Nikita kerap menampik dirinya tak terkait kasus. Keterangan itu disampaikan kepada media dan khalayak. Padahal, Onat dan Ferry punya keterangan yang berkebalikan dengan Nikita.
Peluang Nikita menjadi tersangka kian terbuka. Andai saja Nikita tetap memberi keterangan berbeda dengan dua tersangka di depan pengadil.
"Kalau dia terus seperti ini, bisa dijerat pidana," jelas Umar.
Kasus Nikita bermula dari penangkapan di kamar Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, 10 Desember 2015. Nikita dicokok polisi bersama Putty Revita. Bersama dua artis ini, polisi menangkap Ferry dan Onat.
Bisnis prostitusi yang dilakukan Onat dan Ferry adalah pengembangan keterangan terpidana kasus muncikari Robby Abbas. Robby yang juga muncikari artis telah divonis penjara setahun empat bulan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menjerat Onat dan Ferry dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang. Sementara Nikita dan Putty diantarkan polisi ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Jakarta Timur. Tapi keduanya dikembalikan ke keluarga masing-masing. Sebab panti sedang direnovasi.
Penyidikan kasus yang baru menjerat Ferry dan Onat ini, kata Umar, sudah rampung. Polisi akan melimpahkan berkas penyidikan ke penuntutan. "Besok, (berkasnya) dikirim ke Kejaksaan," sebut Umar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)