medcom.id, Jakarta: Sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak seharusnya berhenti setelah Setya Novanto mengundurkan diri. Hanya ada tiga faktor yang bisa menyetop sidang MKD.
Sidang MKD bisa ditutup hanya jika; Pertama, objek meninggal. Kedua, ditarik mundur dari keanggotaan DPR. Ketiga, keluar dari keanggotaan partai.
"Ketiga hal itu tidak ada yang dilakukan Setnov," kata pakar hukum tata negara Refly Harun pada program Bincang Pagi, Metro TV, Kamis (17/12/2015).
Setnov, kata Rafly, harus dikenakan sanksi. Sebab, lolosnya Setnov dari pemberian sanksi memberi peluang mantan ketua DPR itu bebas menduduki posisi strategis di DPR.
"Maka bebas dia, karena tidak ada record dan kemungkinan menjabati Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lagi. Bahkan leluconnya sangat mungkin secara teoritis Setnov jadi Ketua MKD ataupun ketua DPR lagi," tutur Rafly.
Dalam sebuah sidang, ujar Refly, harus ada putusan yang mengenai nasib objek. Namun, apa yang dipertontonkan MKD semalam belum membuahkan hasil maksimal: tidak ada putusan.
"Harusnya sidang etik berlanjut. Harus ada putusan yang dinyatakan bersalah sedang atau berat," jelas pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut.
medcom.id, Jakarta: Sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak seharusnya berhenti setelah Setya Novanto mengundurkan diri. Hanya ada tiga faktor yang bisa menyetop sidang MKD.
Sidang MKD bisa ditutup hanya jika; Pertama, objek meninggal. Kedua, ditarik mundur dari keanggotaan DPR. Ketiga, keluar dari keanggotaan partai.
"Ketiga hal itu tidak ada yang dilakukan Setnov," kata pakar hukum tata negara Refly Harun pada program
Bincang Pagi,
Metro TV, Kamis (17/12/2015).
Setnov, kata Rafly, harus dikenakan sanksi. Sebab, lolosnya Setnov dari pemberian sanksi memberi peluang mantan ketua DPR itu bebas menduduki posisi strategis di DPR.
"Maka bebas dia, karena tidak ada
record dan kemungkinan menjabati Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lagi. Bahkan leluconnya sangat mungkin secara teoritis Setnov jadi Ketua MKD ataupun ketua DPR lagi," tutur Rafly.
Dalam sebuah sidang, ujar Refly, harus ada putusan yang mengenai nasib objek. Namun, apa yang dipertontonkan MKD semalam belum membuahkan hasil maksimal: tidak ada putusan.
"Harusnya sidang etik berlanjut. Harus ada putusan yang dinyatakan bersalah sedang atau berat," jelas pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)