Ilustrasi prostitusi. MI/Angga Yuniar.
Ilustrasi prostitusi. MI/Angga Yuniar.

Pengacara Mucikari: Ada Kejanggalan Proses Hukum

Riyan Ferdianto • 12 Desember 2015 23:45
medcom.id, Jakarta: Pengacara Osner Jhonson Suanipar menilai adanya ketidakadilan proses hukum yang dijalani kedua kliennya, O dan F, yang jadi tersangka mucikari artis. Pasalnya, artis  Nikita Mirzani dan model Model Putty Revita yang juga ditangkap polisi justru dibebaskan.
 
"Mereka (NM dan PR) statusnya korban. Padahal, yang menentukan tarif mereka, yang memilih tempat menginap mereka," ujar Osner di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (12/12/2015).
 
Menurut dia, hal ini tidak tepat. Pasalnya, kata dia, dalam kasus prostitusi ini, sang artis tidak 'diperdagangkan' secara paksa, melainkan atas kemauan mereka.

O dan F diketahui dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mendapatkan keuntungan ekonomi dengan mengeksploitasi NM dan PR. Osner merasa hal ini keliru.
 
"Misalnya perempuan yang dijanjikan kerja di toko, namun ternyata ditipu dan dijual, baru itu namanya korban. Mereka kan juga tidak di bawah umur," ujar Osner.
 
Untuk itu, menurut dia, UU yang mengatur mengenai hukuman bagi pelaku prostitusi harusnya direvisi. Dia bahkan sudah berencana untuk mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
 
Namun, untuk saat ini, dia akan mengupayakan agar kliennya bisa dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri. "Mungkin besok Senin saya akan mengajukan penangguhan penahanan luar," papar dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan