medcom.id, Jakarta: Anggota DPR fraksi Golkar Budi Supriyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Senin 14 Maret 2016. Bila tak kooperatif, Budi bisa dijemput paksa.
"Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Budi. Menurut dia, surat panggilan penyidik telah sampai ke Budi.
Kamis 11 Maret kemarin, sejati Budi akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR. Namun, rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ini tak hadir dengan alasan sakit.
Diketahui, Damayanti disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V juga menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari commitent fee itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR fraksi Golkar Budi Supriyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Senin 14 Maret 2016. Bila tak kooperatif, Budi bisa dijemput paksa.
"Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Budi. Menurut dia, surat panggilan penyidik telah sampai ke Budi.
Kamis 11 Maret kemarin, sejati Budi akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR. Namun, rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ini tak hadir dengan alasan sakit.
Diketahui, Damayanti disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V juga menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari commitent fee itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)