Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

LPSK Pastikan Perlindungan 21 Korban Pemerkosaan di Bandung

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Desember 2021 11:08
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya memulihkan kondisi 21 santriwati korban pemerkosaan di Bandung, Jawa Barat. LPSK juga memperjuangkan hak-hak seluruh korban.
 
“Kami memastikan saksi dan korban dapat memberi keterangan selama proses peradilan pidana aman dan nyaman,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Kebiri Monster Ini!’ Minggu, 12 Desember 2021.
 
Livia mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim investigasi. Tim tersebut mengunjungi rumah korban hingga enam jam dari Bandung.

“Ada yang di balik bukit, ada yang di pelosok,” papar dia.
 
Livia menyebut LPSK juga mendampingi saksi untuk memberi keterangan tambahan di kantor polisi. Kemudian mendampingi kesiapan korban dan saksi bersaksi di Pengadilan Negeri Bandung.
 
Saat ini, sekitar 29 orang tengah dilindungi LPSK. Mereka terdiri dari pelapor, korban, dan saksi.
 
“Jadi sudah selesai pemenuhan hak prosedural dari LPSK,” jelas Livia.
 
Baca: Pemerkosa Puluhan Santriwati di Bandung Disebut Berwatak Aneh
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan