Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita dua sertifikat tanah milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kedua sertifikat itu disita setelah mendapatkan kuasa dari Indra Kenz pada Jumat, 27 Mei 2022.
"Penyidik telah membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA. Setelah dilakukan pembongkaran, ada dua yang diamankan yang pertama ada sertifikat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2022.
Ramadhan mengatakan ada dua sertifikat yang disita polisi. Pertama, sertifikat atas nama Indra Kenz dan sertifikat atas nama adiknya, Nathania Kesuma (NK), serta flashdisk.
Menurut Ramadhan, pembongkaran deposit box itu tidak dilakukan penyidik seorang diri. Polisi didampingi pegawai BCA.
"(Sebanyak) dua sertifikat dan flashdisk setelah diamankan dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ujar Ramadhan.
Ramadhan belum dapat memastikan nilai dari dua sertifikat tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut)
Baca: Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang 30 Hari
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.
Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pihak pengadilan. Agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Attachments area
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri kembali menyita dua sertifikat tanah milik tersangka kasus
investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Kedua sertifikat itu disita setelah mendapatkan kuasa dari Indra Kenz pada Jumat, 27 Mei 2022.
"Penyidik telah membongkar kotak atau deposit
box milik saudara IK di Bank BCA. Setelah dilakukan pembongkaran, ada dua yang diamankan yang pertama ada sertifikat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2022.
Ramadhan mengatakan ada dua sertifikat yang disita polisi. Pertama, sertifikat atas nama Indra Kenz dan sertifikat atas nama adiknya, Nathania Kesuma (NK), serta flashdisk.
Menurut Ramadhan, pembongkaran deposit
box itu tidak dilakukan penyidik seorang diri. Polisi didampingi pegawai BCA.
"(Sebanyak) dua sertifikat dan flashdisk setelah diamankan dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ujar Ramadhan.
Ramadhan belum dapat memastikan nilai dari dua sertifikat tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut)
Baca:
Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang 30 Hari
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.
Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pihak pengadilan. Agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Attachments area
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)