Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Tiga saksi akan dihadirkan dalam persidangan yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu.
"Rencana saksi-saksi pertama mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Sebastian D Merawa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 20 Desember 2021.
Mereka semua akan dihadirkan dalam persidangan. KPK berharap mereka semua memberikan keterangan yang menguatkan tudingan kepada Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Baca: Azis Syamsuddin Cecar Saksi Soal Pembuatan SIM di PTIK
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kasus
dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Tiga saksi akan dihadirkan dalam persidangan yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin itu.
"Rencana saksi-saksi pertama mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Sebastian D Merawa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 20 Desember 2021.
Mereka semua akan dihadirkan dalam persidangan. KPK berharap mereka semua memberikan keterangan yang menguatkan tudingan kepada Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Baca:
Azis Syamsuddin Cecar Saksi Soal Pembuatan SIM di PTIK
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)