Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Memanas, Hakim Peringatkan Kubu Jerinx dan Adam Deni

Fachri Audhia Hafiez • 12 Januari 2022 19:47
Jakarta: Persidangan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx memanas. Kondisi itu membuat majelis hakim memperingatkan perangkat persidangan.
 
Awalnya, tim penasihat hukum Jerinx mengonfirmasi mengenai upaya mediasi kliennya dengan pelapor Adam Deni. Upaya mediasi tersebut dihadiri kedua pihak di salah satu hotel.
 
"(Pertemuan) ya mau mencabut laporan tapi saya tidak mau," kata Adam saat diperiksa sebagai saksi untuk Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 12 Januari 2022.

Lalu, tim penasihat hukum Jerinx juga mengonfirmasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang oleh Adam senilai Rp15 miliar dan Rp10 miliar. Permintaan fulus kepada Jerinx itu sebagai upaya Adam agar mencabut laporan.
 
"Tidak ada permintaan itu," ucap Adam dengan nada tinggi.
 
Kekesalan Adam makin memuncak ketika dia ditanya mengenai transaksi hotel tempat mediasi. Adam ngotot punya semua bukti pembayaran hotel itu.
 
"Ini makin enggak nyambung, jujur ya bawa-bawa pribadi," ujar Adam masih dengan nada tinggi.
 
Ketua majelis hakim Surachmat mengetok palu meredakan suasana panas itu. Adu mulut antara Adam dan tim penasihat hukum Jerinx bisa dihentikan.
 
"Eh setop, setop. Ini saya sudah setop sudah ketok palu saudara (Adam) harus diam, jangan bikin suasana ini keruh, ya ada hukum acara yang mengatur. Jangan emosi di sini," tegas Surachmat.
 
Semua pihak diminta menghormati persidangan. Surachmat minta kondisi persidangan harus sesuai dengan hukum acara pidana.
 
"Hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana, hukum acara pidana ini dibikin oleh negara, pemerintah dan DPR, wakil rakyat sudah lama berlangsung. Jangan kita menjadi heboh di sini. Bukan pasar ini. Ini persidangan. Malu kita sama orang, orang banyak saja tertib," ucap Surachmat.
 
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 
Baca: Tegas! Dokter Tirta Menolak Bersaksi di Sidang Jerinx: Saya Dukung Adam Deni
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan