Jakarta: Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan tak layak direhabilitasi. Pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan menilai putusan hakim sudah tepat karena dalam kasus narkoba ada peran beda-beda.
"Pertama ada korban, ada bandar. UU Narkotika mengenal ada penyalahgunaan dan ada korban penyalah guna," kata Asep dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 11 Januari 2022.
Ketika yang bersangkutan menguasai narkotika tanpa hak dan melawan hukum, bukan korban. Sebab status korban dalam penyalahgunaan yang bisa mendapat keringanan hukuman harus memiliki unsur ditipu, diperdaya, dan diancam.
Menurut Asep kerap terjadi perbedaan arti ketika pengguna menggunakan narkotika harus direhabilitasi. Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Pasangan
Nia Ramadhani dan
Ardi Bakrie dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan tak layak direhabilitasi. Pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan menilai putusan hakim sudah tepat karena dalam kasus narkoba ada peran beda-beda.
"Pertama ada korban, ada bandar. UU Narkotika mengenal ada penyalahgunaan dan ada korban penyalah guna," kata Asep dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Selasa, 11 Januari 2022.
Ketika yang bersangkutan menguasai narkotika tanpa hak dan melawan hukum, bukan korban. Sebab status korban dalam penyalahgunaan yang bisa mendapat keringanan hukuman harus memiliki unsur ditipu, diperdaya, dan diancam.
Menurut Asep kerap terjadi perbedaan arti ketika pengguna menggunakan narkotika harus direhabilitasi. Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)