Jakarta: Figur publik, Rizky Febian, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyanyi solo itu rencananya dimintai keterangan pada Jumat, 18 Maret 2022.
"Panggilannya Jumat (18 Maret 2022)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, Rabu, 16 Maret 2022.
Namun, Reinhard belum mau bicara banyak terkait agenda pemanggilan anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu. Yang jelas, pemeriksaan Rizky guna mendalami aliran dana Doni Salmanan.
"Dalam hal ini kami sampai juga untuk rencana tindak lanjut dari penyidik pada Jumat dan Senin minggu ini akan melakukan pemanggilan publik figur yang menerima aliran uang atau pun barang yang berkaitan dengan tersangka DS (Doni)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadi yang dibeli Doni Salmanan. Doni membeli dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta. Selain Rizky, polisi juga akan memeriksa lima publik figur lainnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Jakarta: Figur publik, Rizky Febian, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Penyanyi solo itu rencananya dimintai keterangan pada Jumat, 18 Maret 2022.
"Panggilannya Jumat (18 Maret 2022)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, Rabu, 16 Maret 2022.
Namun, Reinhard belum mau bicara banyak terkait agenda pemanggilan anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu. Yang jelas, pemeriksaan Rizky guna mendalami aliran dana
Doni Salmanan.
"Dalam hal ini kami sampai juga untuk rencana tindak lanjut dari penyidik pada Jumat dan Senin minggu ini akan melakukan pemanggilan publik figur yang menerima aliran uang atau pun barang yang berkaitan dengan tersangka DS (Doni)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadi yang dibeli Doni Salmanan. Doni membeli dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta. Selain Rizky, polisi juga akan memeriksa lima publik figur lainnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)