Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia segera diadili atas kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
"Telah dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP (Andi Putra) atau Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.
Ali mengatakan Andi saat ini menjadi tahanan jaksa sampai 6 Maret 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selanjutnya, jaksa akan melengkapi dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Ali.
Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.
Baca: Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Diperpanjang Sebulan
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Sebesar Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing)
Andi Putra. Dia segera diadili atas kasus
dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
"Telah dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP (Andi Putra) atau Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.
Ali mengatakan Andi saat ini menjadi tahanan jaksa sampai 6 Maret 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selanjutnya, jaksa akan melengkapi dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Ali.
Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.
Baca:
Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Diperpanjang Sebulan
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Sebesar Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)