Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah optimal dalam memproses hukum pengusaha batu bara Samin Tan di persidangan. Mahkamah Agung (MA) kembali membebaskan Samin di tingkat kasasi, sesuai putusan di pengadilan tingkat pertama.
Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penanganan perkara terkait dugaan pemberian gratifikasi untuk terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) itu sudah sangat profesional. Jaksa KPK, telah mempertimbangkan segala alat bukti yang dibuktikan dalam proses persidangan.
"Jaksa sudah sangat opmtimal menghadirkan seluruh alat bukti yang kami miliki yang diperoleh selama proses penyidikan, dari ketrangan saksi-saksi, barang bukti percakapan-percakapan yang sudah sangat jelas kami hadirkan dan kami simpulkan dalam sebuah analisa hukum," kata Ali di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Baca: KPK Segera Mengkaji Putusan Kasasi Samin Tan
Meski MA berpendapat lain dengan KPK, Ali mengingatkan penanganan perkara korupsi membutuhkan komitmen bersama. Pengambilan kesimpulan dan keyakinan dalam proses persidangan harus mempertimbangkan modus operandi yang kompleks.
"Kalau kita melihat modus operandi yang begitu kompleks, tentu ini yang harus kemudian dilihatnya dalam perspektif yang sangat luas," jelas Ali.
Samin Tan diadili dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Tujuannya, Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII saat itu bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pemberian pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua Rp1 miliar pada 22 Juni 2018. Total suap yang diterima Eni sebanyak Rp5 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan telah optimal dalam memproses hukum pengusaha batu bara Samin Tan di persidangan. Mahkamah Agung (MA) kembali membebaskan
Samin di tingkat kasasi, sesuai putusan di pengadilan tingkat pertama.
Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penanganan perkara terkait dugaan pemberian
gratifikasi untuk terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) itu sudah sangat profesional. Jaksa KPK, telah mempertimbangkan segala alat bukti yang dibuktikan dalam proses persidangan.
"Jaksa sudah sangat opmtimal menghadirkan seluruh alat bukti yang kami miliki yang diperoleh selama proses penyidikan, dari ketrangan saksi-saksi, barang bukti percakapan-percakapan yang sudah sangat jelas kami hadirkan dan kami simpulkan dalam sebuah analisa hukum," kata Ali di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Baca:
KPK Segera Mengkaji Putusan Kasasi Samin Tan
Meski MA berpendapat lain dengan KPK, Ali mengingatkan penanganan perkara korupsi membutuhkan komitmen bersama. Pengambilan kesimpulan dan keyakinan dalam proses persidangan harus mempertimbangkan modus operandi yang kompleks.
"Kalau kita melihat modus operandi yang begitu kompleks, tentu ini yang harus kemudian dilihatnya dalam perspektif yang sangat luas," jelas Ali.
Samin Tan diadili dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Tujuannya, Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII saat itu bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pemberian pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua Rp1 miliar pada 22 Juni 2018. Total suap yang diterima Eni sebanyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)