Jakarta: Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merk dan logo organisasi miliknya ke polisi. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 April 2022.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merek logo organisasi yang saya pimpin," ujar Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 14 April 2022.
Baca: Pelaku Penganiayaan Polantas Saat Demo di Gedung DPR Ditangkap
Kuasa hukum PITI Ganjar Purnomo menjelaskan merek dan logo milik kliennya telah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Sertifikat ini menjamin keabsahan logo PITI.
"Secara Undang-Undang, kami pemilik merk logo PITI. Secara tiba-tiba merk atau logo tersebut digunakan PITI (lain) yaitu Persatuan Islam Tionghoa," tutur Ganjar.
Menurut dia, kliennya menderita kerugian akibat duplikasi merk dan logo organisasi. Salah satunya, kerugian karena PITI yang lain itu diduga meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berubah hibah sampai Rp5 miliar. Ini kami merasa dirugikan," beber Ganjar.
Dalam membuat laporan tersebut, Ganjar menyertakan sejumlah alat bukti. Salah satunya berupa potong gambar merk dan logonya yang diduga diduplikat.
Pada laporan tertera pelapor adalah Ketua LBH PITI bernama Anwar Kasim. Sementara itu, untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Jakarta: Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merk dan logo organisasi miliknya ke polisi. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/
Polda Metro Jaya, tertanggal 14 April 2022.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merek logo organisasi yang saya pimpin," ujar Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 14 April 2022.
Baca:
Pelaku Penganiayaan Polantas Saat Demo di Gedung DPR Ditangkap
Kuasa hukum
PITI Ganjar Purnomo menjelaskan merek dan logo milik kliennya telah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Sertifikat ini menjamin keabsahan logo PITI.
"Secara Undang-Undang, kami pemilik merk logo PITI. Secara tiba-tiba merk atau logo tersebut digunakan PITI (lain) yaitu Persatuan Islam Tionghoa," tutur Ganjar.
Menurut dia, kliennya menderita kerugian akibat
duplikasi merk dan logo organisasi. Salah satunya, kerugian karena PITI yang lain itu diduga meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berubah hibah sampai Rp5 miliar. Ini kami merasa dirugikan," beber Ganjar.
Dalam membuat laporan tersebut, Ganjar menyertakan sejumlah alat bukti. Salah satunya berupa potong gambar merk dan logonya yang diduga diduplikat.
Pada laporan tertera pelapor adalah Ketua LBH PITI bernama Anwar Kasim. Sementara itu, untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)