Jakarta: Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, menjelaskan alasan kliennya tak mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Alasan tersebut sempat disinggung jaksa penuntut umum (JPU) ketika menanggapi eksepsi atau nota keberatan Munarman.
"Atas kepentingan strategis kita tidak ajukan praperadilan. Tapi, kita sampaikan di sini artinya biar publik dan masyarakat menilai fakta-faktanya tanpa kita berproses di praperadilan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 22 Desember 2021.
Aziz mengatakan maksud kepentingan strategis itu untuk menghargai Munarman yang ingin proses peradilannya diselesaikan secepatnya. Kliennya khawatir banyak intrik muncul dan dianggap melawan penegak hukum ketika mengajukan praperadilan.
"Nanti ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini, kita tidak mau. Kita maunya kita berproses, tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," ujar Aziz.
Baca: Klaim Munarman Soal Tak Tahu Berbaiat ke ISIS Dianggap Asumsi
Munarman melalui eksepsi menilai penangkapannya dilakukan secara sewenang-wenang oleh polisi. Dia mengeklaim tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Lalu, JPU menanggapi keluhan itu. Menurut JPU, mestinya Munarman menempuh jalur praperadilan karena memiliki latar belakang praktisi hukum. Namun, upaya tersebut tak dimanfaatkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan, telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman.
Pada perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Jakarta: Pengacara
Munarman, Aziz Yanuar, menjelaskan alasan kliennya tak mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana
terorisme. Alasan tersebut sempat disinggung jaksa penuntut umum (JPU) ketika menanggapi eksepsi atau nota keberatan Munarman.
"Atas kepentingan strategis kita tidak ajukan
praperadilan. Tapi, kita sampaikan di sini artinya biar publik dan masyarakat menilai fakta-faktanya tanpa kita berproses di praperadilan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 22 Desember 2021.
Aziz mengatakan maksud kepentingan strategis itu untuk menghargai Munarman yang ingin proses peradilannya diselesaikan secepatnya. Kliennya khawatir banyak intrik muncul dan dianggap melawan penegak hukum ketika mengajukan praperadilan.
"Nanti ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini, kita tidak mau. Kita maunya kita berproses, tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," ujar Aziz.
Baca:
Klaim Munarman Soal Tak Tahu Berbaiat ke ISIS Dianggap Asumsi
Munarman melalui eksepsi menilai penangkapannya dilakukan secara sewenang-wenang oleh polisi. Dia mengeklaim tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Lalu, JPU menanggapi keluhan itu. Menurut JPU, mestinya Munarman menempuh jalur praperadilan karena memiliki latar belakang praktisi hukum. Namun, upaya tersebut tak dimanfaatkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan, telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman.
Pada perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)