Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Tanah SMKN 7 Diduga Berstatus Sengketa Saat Dibeli

Candra Yuri Nuralam • 02 Juni 2022 07:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan pada 2017. Tanah itu diduga berstatus sengketa saat proses pembelian berlangsung.
 
Informasi ini didalami saat KPK memeriksa Notaris Nur Meuthia Syavaranti pada Selasa, 31 Mei 2022. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.

Ali enggan memerinci status sengketa dalam pembelian tanah itu. KPK meyakini informasi ini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka.
 
KPK sejatinya mau mendalami dugaan ini dari keterangan Notaris Siti Zamzam. Namun, dia mangkir saat dipanggil penyidik.
 
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
 
Baca: Tersangka Menaikkan Harga Tanah SMKN 7 Tangsel Sampai Selisih Rp10,5 Miliar
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Ketiga orang itu diduga membuat negara merugi Rp10,5 miliar dari kasus ini.
 
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan