Gedung Mahkamah Konstitusi: Foto: MI/Immanuel Antonius
Gedung Mahkamah Konstitusi: Foto: MI/Immanuel Antonius

Tiga Calon Bupati Jayapura Banding ke MK

Lis Pratiwi • 25 September 2017 13:39
medcom.id, Jakarta: Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Papua telah usai. Hasilnya, pasangan nomor urut dua, Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro menang dengan perolehan suara 34.630 dari total suara masuk 58.231 suara.
 
Hasil ini jadi perkara bagi calon pasangan lain. Mereka menilai, pemenang yang juga petahana ini meraih suara dengan cara curang. Dari empat pasangan calon lain, tiga di antaranya mengajukan tuntutan pembatalan hasil putusan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Paskalis Letsoin, kuasa hukum pasangan calon nomor lima, Jansen Monim dan Abdul Rahman, menyebutkan kliennya memperoleh suara 11.582 atau selisih 23.048 suara dari pemenang. Artinya, jumlah ini melebihi aturan dua persen selisih untuk mengajukan gugatan sesuai termaktub dalam peraturan.

"Pemohon berpendapat hendaknya perolehan suara yang didapatkan tidak dapat dijadikan rujukan bagi MK untuk menerapkan ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana dalam Pasal 158 UU 10/2016," kata Paskalis saat pembacaan putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2017.
 
Tak hanya pasangan nomor lima, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati lain juga mengajukan gugatan pembatalan hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan nomor urut satu, Yanni dan Zadrak Afasedanya memperoleh 9.255 suara dengan selisih 25.375 suara dengan pemenang atau 58 persen.
 
"Meskipun selisih suara antara mereka melebihi ambang batas 2 persen, tapi menurut paslon nomor urut 1 ada 87 TPS di 14 Distrik yang perolehan suaranya tidak sah," jelas Arsi Divinubun, kuasa hukum pasangan Yanni dan Zadrak.
 
Pihak lain yang menuntut adalah pasangan nomor urut tiga, Godlief Ohee dan Frans Gina. Dalam pemilihan tersebut keduanya memperoleh 2.078 suara dengan selisih 32.552 suara dengan pemenang atau sebesar 89 persen. Kendati selisih sangat jauh, pasangan ini tetap menuntut karena perolehan suara pemenang dianggap melawan hukum.
 
"Cara perolehan suaranya melawan hukum dengan melakukan kecurangan dan pelarangan serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga memengaruhi perolehan suara paslon lain," beber Abdul Jabbar, kuasa hukum pasangan nomor tiga ini.
 
Pilkada Jayapura diikuti oleh lima pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan nomor urut empat, Siska Yoku dan Marselino Waromi memperoleh suara paling sedikit, yakni 686 suara. Pasangan ini merupakan satu-satunya pasangan calon yang tidak menuntut hasil pilkada ke MK.
 
Dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, Peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara dengan ketentuan.
 
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Aturan ini pun berlaku bagi Kabupaten Jayapura dengan jumlah penduduk 238.744 jiwa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan