Suasana sidang adminitrasi DPD RI terkait dualisme kepemimpian baru DPD RI. Foto;MTVN/M Shaladhin  Azhar
Suasana sidang adminitrasi DPD RI terkait dualisme kepemimpian baru DPD RI. Foto;MTVN/M Shaladhin Azhar

Sikap MA Terkait Pimpinan DPD Cacat Hukum

M Sholahadhin Azhar • 08 Mei 2017 13:55
medcom.id, Jakarta: Langkah Mahkamah Agung yang melegetimasi Oesman Sapta Odang sebagai Ketua baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
Irman Putra Sidin, kuasa hukum pimpinan DPD RI kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad menilai legitimasi MA cacat hukum. Terutama jika dalam proses pembuatan regulasi melibatkan Ketua DPD disebut Irman: ilegal.
 
"Menjadi cacat hukum karena ini Ketua DPD tak sah secara hukum," kata Irman usai pembacaan pokok permohonan pemohon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Pihaknya melalui PTUN menuntut MA menganulir putusan administratif tentang pelantikan Ketua baru DPD lantaran tak sesuai dengan Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017. Seperti diketahui dalam regulasi itu MA membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.
 
Adapun dalam Tatib DPD dirumuskan masa kepemimpinan ketua, yakni selama 2 tahun 6 bulan. Sementara putusan MA yang membatalkan itu menghendaki masa kepemimpinan kembali ke 5 tahun.
 
Senada, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pemohon, menyebut nantinya ada konsekuensi pada Undang-undang yang dihasilkan DPR. "Akan cacat hukum karena diajukan lembaga yang dimpimpin oleh pimpinan yang tidak sah."
 
Lebih lanjut ia juga menyebut gugatan didasari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam regulasi tersebut keputusan soal administrasi pemerintahan bisa dianulir melalui putusan pengadilan.
 
Farouk mengaku, sebelumnya telah meminta Ketua MA membatalkan kepemimpinan DPD dibawah OSO, namun tidak direspons. "Maka PTUN sesuai UU PTUN memperluas pengertian administrasi pemerintah, termasuk pemandulan sumpah," kata Farouk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan